Lembaga-lembaga
HAM
1. KOMNAS HAM
a. TUJUAN HAM
1) Membantu perkembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
b.
FUNGSI
HAM
1) Fungsi pengkajian dan
penelitian
a. Melakukan pengkajian
dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b. Melakukan pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2) Fungsi penyuluhan
a. Menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b. Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal
dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c. Kerja sama dengan
organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
3) Fungsi pemantauan
a. Pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga
terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c. Pemanggilan kepada pihak
pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengan
keterangannya.
d. Pemanggilan saksi
untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan.
e. Peninjau ditempat kejadian
dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f. Pemanggilan terhadap
pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan
dokumen yang di pelukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua
Pengadilan.
g. Pemeriksaan setempat
terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau
dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h. Pemberian pendapat
berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang
dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran
hak asasi manusiadalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan
yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim
kapada para pihak.
4) Fungsi mediasi.
a. Perdamaian kedua
belah pihak.
b. Penyelesaian perkara
melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c. Pemberian saran
kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d. Penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e. Penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kapada DPR RI untuk
ditindaklanjuti.
2. PENGADILAN HAM
1) Pembunuhan,
pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) Pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
3) Perampasan
kemerdekaan atau Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar ketentuan pokok hokum internasional;
4) Perkosaan perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
5) Panganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional;
6) Penghilangan orang
secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan
pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan
keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu
yang panjang);
7) Kajahatan apartheid
(penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau
kelompok lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan peraturan
pemerintah yang sedang berkuasa dan rezim).
3. KOMISI NASIONAL
PERLINDUNGAN ANAK DAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Tugas Komisi Perlindungan Anak
Indonesia adalah:
a. Melakukan sosialisasi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan anak.
b. Mengumpulkan data dan
informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelahan, pemantauan,
evakuasi, dan pengawasan terhadap penyelenggarakan perlindungan anak.
c. Memberikan laporan,
saran, mesukan, dan pertimbangan pada presidendalam rangka perlindungan anak.
Misalnya untuk tugas memberikan maskan
kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang-undang
larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan
merokok bagi anak dalam UU kesehatan (yang sedang dalam proses amandemen) dan
atau UU kesejahteraan sosial (yang sedang dalam proses pembuatan). KPAI
menunjukan data perkembangan anak yang merokok dari tahun 2001-2004 sebagai
berikut:
1) Jumlah perokok pemula
berusia 5-9 tahun meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8%);
2) Peroko usia 10-14
tahun naik 21% (dari 9,5% menjadi 11,5%);
3) Perokok usia 15-19
tahun naik menjadi9 63,9%.
4. KOMISI NASIONAL ANTI
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
a. Menyebarluaskan
pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b. Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c. Meningkatkan upaya
pencegah dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak
asasi perempuan.
Dalam rangka
mewujudkan tujuan diatas Komisi Nasional ini memilikikegiatan berikut:
1) Penyebarluasan
pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
2) Pengkajian dan
penelitian terhadap berbagai instrument PBB mengenai perlindungan hak asasi
manusia terhadap perempuan.
3) Pemantauan dan
penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat,
saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) Penyebarluasan hasil
pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada
masyarakat.
5) Pelaksanaan kerjasama
regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan
terhadap perempuan.
5. KOMISI KEBENARAN DAN
REKONSILIASI
1) Memberikan alteratif
penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar Pengadilan HAM ketika penyelesaian
pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc mngalami
kebuntuan;
2) Sarana mediasi antara
pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan diluar
pengadilan HAM.