RSS

LEMBAGA-LEMBAGA HAM

Lembaga-lembaga HAM 

1.  KOMNAS HAM 
     Komisi nasional (Komnas) HAM di bentuk degnan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, Pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.

a.  TUJUAN HAM
1)    Membantu perkembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2)   Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

b.  FUNGSI HAM

1)    Fungsi pengkajian dan penelitian
a.    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b.    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

2)   Fungsi penyuluhan
a.    Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c.    Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3)   Fungsi pemantauan
a.    Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b.    Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c.    Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengan keterangannya.
d.    Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e.    Peninjau ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f.    Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang di pelukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g.    Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h.    Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusiadalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kapada para pihak.

4)   Fungsi mediasi.
a.    Perdamaian kedua belah pihak.
b.    Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c.    Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d.    Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e.    Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kapada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

2.  PENGADILAN HAM
      Pengadilan HAM  merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kebupaten atau kota. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis dan agama.cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan pernderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang di ketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya :
1)    Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2)   Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
3)   Perampasan kemerdekaan atau Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hokum internasional;
4)   Perkosaan perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
5)   Panganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional;
6)   Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);
7)   Kajahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa dan rezim).

3. KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK DAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
 Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah mulai sejak tahun 1997. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.    Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelahan, pemantauan, evakuasi, dan pengawasan terhadap penyelenggarakan perlindungan anak.
c.    Memberikan laporan, saran, mesukan, dan pertimbangan pada presidendalam rangka perlindungan anak.
Misalnya untuk tugas memberikan maskan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang-undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU kesehatan (yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU kesejahteraan sosial (yang sedang dalam proses pembuatan). KPAI menunjukan data perkembangan anak yang merokok dari tahun 2001-2004 sebagai berikut:
1)    Jumlah perokok pemula berusia 5-9 tahun meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8%);
2)   Peroko usia 10-14 tahun naik 21% (dari 9,5% menjadi 11,5%);
3)   Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi9 63,9%.

4.  KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a.        Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.    Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap  perempuan.
c.    Meningkatkan upaya pencegah dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan diatas Komisi Nasional ini memilikikegiatan berikut:
1) Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2)   Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrument PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3)   Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4)   Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5)   Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.

5.  KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
 Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadaan Komisi Kbenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk:
1)    Memberikan alteratif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc mngalami kebuntuan;
2)   Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan diluar pengadilan HAM.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger templates